Sejarah

By admin 07 Apr 2014, 13:10:57 WIB
  • Latar Belakang

             Dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 18, dinyatakan bahwa pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

             Hal ini memberi indikasi bahwa Madrasah Aliyah memiliki fungsi dan kedudukan yang sama dan seimbang dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dalam menyelenggarakan pendidikan. Madrasah Aliyah juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan dengan Sekolah Menengah Atas dalam memperoleh kebijakan terkait penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.

            Secara khusus, madrasah menurut Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tahun 1975, pengertian madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-sekurangnya 30% di samping mata pelajaran umum. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 dan Peraturan Pemerintah 28 dan 29 Tahun 1990 serta Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Pengajaran No. 0489/U/1992 dan Surat Keputusan Menteri Agama No. 373 Tahun 1993,  madrasah adalah sekolah yang berciri khas Islam. Jadi perbedaan yang khas antara Madrasah Aliyah dan SMA adalah terletak pada muatan Agama dan ciri khas, yaitu Islam. Selebihnya muatan Madrasah Aliyah adalah sama dengan SMA dalam menyelenggarakan pendidikan.   

             Tujuan pengembangan ciri khas Agama Islam pada MA adalah memberikan landasan Islami yang kokoh agar peserta didik memiliki kepribadian yang kuat dilandasi oleh nilai-nilai keislaman bagi perkembangan kehidupan selanjutnya, sedangkan pada satuan tingkat SMA, pendidikan agama diluar jam pelajaran diberikan secara non formal dengan berbagai kegiatan extrakurikuler atau pengembangan diri. Jika dilihat secara umum, baik pelaksanaan kurikulum, proses pembelajaran, waktu belajar dan keberhasilan dari pembelajarannya pada dasarnya pendidikan madrasah dan sekolah menegah atas hampir tidak ada perbedaan. Perbedaannya hanya terlihat dari stuktur kurikulum lokal dan kebijakan yang di pegangnya yaitu dinas pendidikan dan departemen agama. 

               Kurikulum Madrasah Aliyah, sama dengan kurikulum Sekolah Menengah Atas, hanya saja pada Madrasah Aliyah terdapat porsi lebih banyak muatan Pendidikan Agama Islam, yaitu Fiqih, akidah, akhlak, Al Quran, Hadits, Bahasa Arab dan Sejarah Islam (Sejarah Kebudayaan Islam).

  • Sejarah Singkat MAN 1 Muna

               MAN 1 MUNA adalah sebuah lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muna. Lembaga ini berdiri sejak tahun 1987 dengan nama Madrasah Aliyah Swasta Al Ikhlas. Kemudian pada tahun 1995 berubah nama menjadi Madrasah Aliyah negeri Kota Baru Kabupaten Muna. Pada tahun 2015, nama madrasah ini kembali berganti menjadi Madrasah Aliyah Negeri 1 Muna sampai sekarang.  

     Sejak dinegerikan hingga tahun 1995 sampai sekarang, sudah ada 5 orang Kepala Madrasah yang bertugas. Kepala Madrasah yang pernah bertugas di MAN 1 Muna  hingga saat ini (2020) adalah sebagai berikut :

Tabel 1. Nama-nama Kepala Madrasah yang pernah bertugas dari tahun 1995 sampai tahun 2020. 

No

Nama

Tahun Menjabat

Lama Menjabat (tahun)

1

Drs. Mukmin La Ompo

    1995 – 2002

                7

2

Drs. Langkamuda

    2002 - 2009

                7

3

Drs. Arifin Baharudin

    2009 - 2013

                4

4

Andi Lompo, S.Pd., M.Si 

    2014 – 2018

                4

5

Drs. H. Hasanuddin, M.Pd

    2018 –  sekarang

         

 

     
       
       
       
       
       
       
       
  • Identitas Madrasah

Setelah mengalami berbagai perubahan nama sebagai identitas, secara resmi baru sejak tahun 1995 nama MAN 1 Muna menjadi Identitas hingga saat ini

Berikut adalah Identitas MAN 1  Muna secara lengkap :

Nama Madrasah  Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Muna
Nomor Statistik Madrasah 131174030005
NPSN 40405910

 

Alamat  :

Jl. Tengiri no. 1 Kel. Wamponiki, Kec. Katobu Kab. muna Sulawesi Tenggara. 93613

Telp. (0403) 2523404

 Status Akreditasi : Akreditasi “ B" 

Email : Manegeri1muna@gmail.com

 

Tabel 2. Waktu Belajar.

Senin s.d Rabu  07.00 : 14. 15
Kamis dan Sabtu 07.00 : 14.15
Jum'at 07.00 : 11.45
Kurikulum   Kurikulum 2013 Revisi atau Kurikulum    Nasional
Nama Kepala Madrasah Drs. H. Hasanuddin, M.Pd
Pendidikan Terakhir S2
Pangkat/Golongan Pembina / IV.a